Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, Berikut Sasaran dan Mekanisme Pendaftarannya

18 Februari 2021, 06:30 WIB
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai 17 Februari 2021 dengan sasaran pelayanan publik esensial dan lansia di atas 60 tahun /kemkes.go.id

WARTA LOMBOK - Vaksinasi tahap kedua akan dimulai tanggal 17 Februari 2021 dengan sasaran ditujukan bagi pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia di atas 60 tahun.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama sudah tuntas dan berjalan lancar sesuai harapan, sehingga pada tahap kedua juga diharapkan sama.

Dikutip Warta Lombok.com dari akun Facebook Kementerian Kesehatan RI menyampaikan secara lugas sebagai berikut:

Baca Juga: Penerapan UU ITE Jika Dirasa Tidak Berkeadilan, Presiden Jokowi Tegaskan Bisa Meminta DPR untuk Revisi

Rencananya vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada minggu ketiga Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.

Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Penetapan sasaran ini telah memerhatikan roadmap dari WHO, SAGE serta kajian dari ITAGI. Pemerintah menegaskan kelompok prioritas yang masuk dalam vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.

Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan COVID-19 bisa segera ditekan, beban RS semakin berkurang dan membantu tenaga kesehatan.

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan 5 Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Berikut Profil yang Akan Pimpin LPI

TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.

Selain itu juga Pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Pemberian vaksinasi tahap kedua, akan dimulai pada pedagang pasar di DKI Jakarta yakni di Pasar Tanah Abang pada tanggal 17 Februari 2021. Rencananya vaksinasi akan ditargetkan selesai selama 6 hari dengan jumlah sasaran sebanyak 55 ribu pedagang.

Melihat besarnya sasaran, vaksinasi akan diberikan secara bertahap mulai di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Dengan pertimbangan bahwa 70 persen kasus COVID-19 terkonsentrasi di Jawa dan Bali serta banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.

 Baca Juga: Diawasi Satgas Waspada Investasi OJK, Kemenkominfo Sebut VTube Tengah Ajukan Izin Operasional

Mengenai stok vaksin, pemerintah memastikan bahwa jumlahnya cukup. Hingga minggu kedua Maret, total vaksin yang tersedia sebanyak 18 juta dosis vaksin. Jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.

Ada 3 mekanisme pendaftaran yang digunakan diantaranya :

  1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare.
  2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Tempat mana saja yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua?

  1. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta.
  2. Melalui institusi yang bersangkutan.
  3. Vaksinasi massal di tempat.
  4. Vaksinasi massal bergerak.

 Baca Juga: Jalaludin Rakhmat Cendikiawan Muslim yang Juga Ahli Ilmu Komunikasi Meninggal di RS Santoso Bandung

Kendati berbeda tempat, dipastikan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih, untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan.

Baca Juga: Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Disdukcapil

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari.

Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG, pada penderita penyakit kronik.

Vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

Untuk Ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta ODHA yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Bio Farma

Pemberian vaksin akan ditunda bagi sasaran dengan gejala demam batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul, ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yg sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun & penerima transfusi.

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler