Tersangka AMP Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah di Cikarang dari Hasil Suap Perizinan Usaha Budidaya

14 Maret 2021, 07:37 WIB
Tersangka kasus korupsi Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /PMJ News/

WARTA LOMBOK - Salah satu dari dua buron KPK dalam kasus dugaan suap terkait ekspor baby lobster adalah Andreau Misanta Pribadi.

Jabatan Andreau adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andreau sebagai salah satu tersangka bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan 5 tersangka lain.

Baca Juga: Modus Produk Garmen, Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster

Kini kelanjutan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka suap perizinan ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang kader PDIP yang sempat nyalon DPR RI.

Dikatakannya, rumah yang berada di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, seperti yang dilansir wartaombok.com dari PMJ News Jumat, 13 Maret 2021.

Menurt Ali, proses penyitaan dilakukan Jumat malam disaksikan oleh tersangka Andreau.

Daripada itu, Ia menyebut tim penyidik sudah memasang plang sita pada rumah milik staf pribadi tersangka Edhy Prabowo (EP) serta membuat berita acara penyitaan tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Sangat Besar, Susi Pudjiastuti: Seharusnya Tidak Ditangkap, Itu Induk Produktif

Sebelumnya, KPK juga telah mengambil sebuah rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Perampasan aset tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu.

Dalam Penyitaan yang dilakukan menyusul dugaan pembelian aset tak bergerak itu yang menggunakan uang suap yang berasal dari para eksportir benih lobster.

Dan pemasangan plang sita serupa pada kediaman pribadi milik tersangka Andreau juga telah dilakukan KPK saat itu.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: [Hoax Atau Fakta] Kuota Internet 45 GB Free dari Operator pada Gelombang Ke 2, Simak Ulasannya

Yang salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler