Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Terkait Kekerasan yang Dialami Wartawan Tempo di Surabaya

31 Maret 2021, 06:00 WIB
Dewan Pers keluarkan pernyataan terkait Nurhadi wartawan Tempo yang mengalami perlakuan kekerasan di Surabaya, 27 Maret 2021. /Instagram/@officialdewanpers

WARTA LOMBOK - Dewan Pers menanggapi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan Tempo yang terjadi di Surabaya, 27 Maret 2021 dengan menyebutnya sebagai sebuah preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno Aji melangsungkan resepsi pernikahan anaknya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Menyelesaikan Pembangunan Hunian Tetap Tahap 1A di Kabupaten Sigi

Baca Juga: BPPT Menyelenggarakan Program Petani Milenial 4.0 di Jawa Barat untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian

Acara tersebut dilangsungkan di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk Nurhadi.

Dewan Pers berharap Nurhadi diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Bersama PT JakLingko Indonesia Melakukan Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

Baca Juga: Pertamina Menutup Kilang Minyak Balongan Jawa Barat Usai Alami Kebakaran Hebat yang Melukai 5 Orang

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi. Dewan Pers mengharapkan pernyataan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler