Rencana Tax Amnesty Jilid II, DPR: Negatif Pada Trust Masyarakat Wajib Pajak dan Berhenti Manjakan Pengusaha

24 Mei 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI tax amnesty.* //DOK. PR/

WARTA LOMBOK - Pemerintah berencana melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Namun, rencana tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo terang-terangan menolak wacana tax amnesty jilid 2 sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu 19 Mei lalu.

Baca Juga: Tes Swab Acak di Poto Tano Sumbawa Barat, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, rencana itu tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Indonesia, serta mengingkari komitmen tahun 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi,

"Pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak," ucap Andreas di Jakarta, dilansir oleh wartalombok.com Sabtu 22 Mei 2021.

Andreas menilai kebijakan itu akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit pun bakal tercederai.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara.

Baca Juga: Konflik Berkepanjangan, Gencatan Senjata Palestina-Israel Dianggap Masih Rapuh

"Atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia," kata Bhima.

Pengampunan pajak ini juga turut mendapatkan kritikan dari sejumlah legislator.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai kebijakan pengampunan pajak jilid II ini tidak perlu diteruskan.

Hal ini lantaran menurutnya pengampunan pajak hanya memanjakan pengusaha kelas atas.

"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi," katanya seperti dilansir oleh wartalombok.com dari Antara.

Baca Juga: Ganjar Tak Diundang di Acara Puan, Ketua DPD PDIP Jateng: Karena Dia Merasa Lebih Tinggi Dari Kami

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkeu per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun.

"Kemudian pada kuartal I 2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rachmat meminta pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Kembali Menempati Urutan Teratas 66,2 Persen Popularitas dan Elektabilitas

"Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," tutur Rachmat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler