Koordinator Pengacara Korban Pelecehan di KPI Pusat Kantongi Bukti untuk Menangkis Laporan Pelaku

12 September 2021, 20:20 WIB
Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma secara tegas mengatakan bahwa upaya pelaku untuk melaporkan balik korban adalah suatu kemunduran. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

WARTA LOMBOK - Kuasa hukum salah seorang pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dikabarkan akan melaporkan korban. 

Setelah kasus pelecehan di KPI pusat ramai dibicarakan masyarakat Indonesia, pelaku malah akan melaporkan balik sang korban. 

Pelaku akan melapor korban dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena masalah tersebut membuat pihak keluarga pelaku merasa dirusak nama baiknya. 

Baca Juga: KPI Hentikan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Dikutip wartalombok.com dari kanal YouTube Mata Najwa pada 9 September 2021, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) justru menganggap hal itu sebagai kemunduran. 

Pelaku yang seharusnya diperiksa dan ditangkap karena telah melakukan pelecehan terhadap korban malah melaporkan korban. 

Sementara itu Koordinator Pengacara Korban, Mehbob mengungkapkan bahwa hingga saat ia diwawancarai dalam acara Mata Najwa, belum ada laporan yang dilayangkan pelaku. 

"Sampai sekarang belum, belum dilaporkan secara resmi. Sampai sekarang kami belum mendengar kabar bahwa mereka akan melaporkan, mereka baru bicara di media saja," tutur Mehbob. 

Baca Juga: 10 Tahun Berlalu, Rashi ‘Gopi' Masih cantik Seperti Dahulu, Rucha Hasabnis Siap Kembali ke Dunia Akting

Pihak kuasa hukum salah seorang pelaku pelecehan seksual di KPI pusat tersebut belum melayangkan laporannya terhadap MS atas tudingan pencemaran nama baik. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma menyatakan dengan tegas bahwa tindakan pelaku merupakan sebuah kemunduran. 

Mazuma menyayangkan tindakan pelaku terhadap korban karena akan melaporkan korban dengan UU ITE yang dinilai telah memakan banyak korban. 

"Ketika korban sudah berani bersuara, dia kemudian ancamannya itu tadi, UU ITE. Pasal yang sudah mengkriminalkan banyak pihak. Sangat disayangkan sebenarnya," tutur Mazuma. 

Baca Juga: Meski Berjodoh dalam Sinetron, Kisah Cinta Giorgino Abraham dan Yasmin Napper Masih Belum Bisa Bersatu

Padahal korban sendiri telah bersusah payah memberanikan diri untuk melaporkan kasusnya setelah bertahun-tahun dirundung dan dilecehkan para pelaku. 

Hal tersebut juga selaras dengan pengalaman Mazuma yang kerap menangani masalah serupa di LBH, dimana butuh waktu lama untuk membangun keberanian melapor. 

Bahkan tidak semua kasus dan laporan ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian, sistem hukum kerap tidak menyambut baik laporan yang dilayangkan para korban. 

Bahkan pembuktian atas kasus yang dilaporkan juga memberatkan korban, karena di beberapa daerah korban juga harus membayar biaya visum sendiri. 

Baca Juga: 12 Artis India Muslim yang Pernah Tayang di Serial India ANTV, Nomor 8 Tak Disangka

Masalah yang dihadapi oleh MS sebagai korban dinilai dapat memberatkan korban dan menghentikan penindaklanjutan kasusnya. 

Kasus pelecehan seperti yang dialami MS juga kerap mengalami tindakan kriminalitas dari para pelaku yang melaporkan balik dan memberatkan sang korban. 

Tidak gentar dengan tindak kriminalisasi dari pelaku, Mehbob yakin bahwa laporan yang dituliskan korban terkait masalahnya adalah fakta hukum. 

Semua laporan yang telah dilayangkan korban kepada penyidik, komisioner, maupun surat terbuka yang korban tulis merupakan fakta hukum. 

Baca Juga: Rezeki Anjum Farooki Pemeran Gauri Semakin Mengalir Setelah Memantapkan Keyakinannya Untuk Berhijab

Sehingga seluruh fakta hukum dan bukti yang dipegang oleh kuasa hukum korban dianggap cukup untuk menangkis laporan balik pelaku. 

Meski tidak diungkap ke publik, pihak kuasa hukum korban memiliki sejumlah bukti berupa rekam medis korban selama berobat.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Channel YouTube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler