Pengadilan Pennsylvania Batalkan Hukuman Terkait Pelecehan Seksual, Bill Cosby Bebas dari Penjara

- 2 Juli 2021, 11:55 WIB
Bill Cosby ketika bersama Larry King.
Bill Cosby ketika bersama Larry King. /Twitter.com/@BillCosby

WARTA LOMBOK - Bill Cosby dibebaskan dari penjara dan kembali ke rumah, kurang dari dua jam setelah pengadilan tertinggi Pennsylvania membatalkan hukuman pelecehan seksualnya

Mahkamah Agung Pennsylvania mengeluarkan keputusan terpisah tentang pembebasannya setelah Cosby menjalani lebih dari dua tahun hukuman penjara dari tuntutan hukuman tiga hingga 10 tahun pada 2018, yang akhirnya memicu kemarahan dari para korban kekerasan seksual dan pendukung mereka.

Aktor dan komedian berusia 83 tahun itu dibebaskan dari penjara negara bagian di Pennsylvania tepat sebelum pukul 14.30 waktu setempat menurut keterangan juru bicara Departemen Pemasyarakatan, dikutip wartalombok.com dari Reuters.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Kawasan Industri Konawe, Jalan Lingkar Kota Kendari Dibangun Kementerian PUPR

Sekitar satu jam kemudian, dia tiba di rumahnya di Elkins Park, yang terletak di pinggiran kota Philadelphia, sebelum muncul bersama pengacaranya di depan sekelompok wartawan di sore hari.

Cosby yang tampak lemah tersenyum dan mengangguk ketika ditanya apakah dia senang berada di rumah tetapi tidak berkomentar ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai kasusnya.

"Apa yang kita lihat hari ini adalah keadilan untuk semua orang Amerika. Hukuman Cosby yang dibatalkan ditujukan untuk dunia dan semua orang Amerika yang telah diperlakukan tidak adil oleh sistem peradilan,” kata juru bicara Cosby, Andrew Wyatt.

Cosby terkenal karena perannya sebagai suami dan ayah yang menyenangkan dalam serial komedi televisi 1980-an The Cosby Show yang membuatnya mendapat julukan Ayah Amerika.

Baca Juga: Bagaimana Strategi Pembiayaan Melalui Utang Oleh Pemerintah? Simak Penjelasan dan Berbagai Tujuannya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x