Pemerintah dan BI Resmi Luncurkan Uang Baru Rupiah 2022, Begini Cara Simpel dan Mudah Mendapatkannya

18 Agustus 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi pecahan Uang TE 2022 yang diluncurkan Bank Indonesia. /PIXABAY/iqbalnuril

WARTA LOMBOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebanyak tujuh pecahan Uang TE 2022 diluncurkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Desain pada Uang TE 2022 pada bagian depan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional.

Baca Juga: Ini Dia, Nominal 7 Pecahan Uang Tahun Emisi 2022! Simak Selengkapnya

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang tetap dipertahankan seperti uang kertas sebelumnya.

Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Dikutip wartalombok.com dari laman resmi BI pada Kamis, 18 Agustus 2022, terdapat tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan juga aman untuk digunakan, serta agar lebih sulit untuk dipalsukan.

Baca Juga: Berikut Keunggulan Samsung Galaxy S22, Anda Tak Perlu Khawatir Saat Ingin Berkreasi Membuat Konten Medsos

Untuk mendapatkan Uang TE 2022, masyarakat dapat melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut caranya:

1. Buka laman https://pintar.bi.go.id

2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

Baca Juga: Berhentilah Sejenak dari Aktivitas Saat Azan Berkumandang, Lalu Jawablah, Ada Hikmah di Dalamnya

3. Pilih provinsi

4. Klik "Lihat Lokasi"

5. Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia

6. Lengkapi data diri

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sate Aci yang Praktis dan Tidak Ribet

7. Pilih "Uang Rupiah TE 2022"

Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp200.000 dan maksimal Rp1.000.000.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler