Anies Muhaimin Akan Menggugat Hasil Kejanggalan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

21 Maret 2024, 10:21 WIB
Anies Imin akan menggugat ke MK /Youtube /YouTube Anies Baswedan/

WARTA LOMBOK - Pasangan calon nomor urut 1. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memberikan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang diumumkan secara langsung oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari melalui kanal YouTube KPU RI pada 20 Maret 2024.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memperoleh total suara sebanyak 40.971.906.

Pasangan ini hanya mampu memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat, sehingga mereka berada pada posisi kedua dalam perolehan suara.

Baca Juga: Resmi! Hasil Rekapitulasi KPU Tingkat Nasional: Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Sementara itu, posisi ketiga ditempati oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dengan total suara sebanyak 27.400.878.

Kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres tidak mengejutkan.

Hal ini sudah terlihat sejak hasil quick count yang dilakukan setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Maret lalu.

Baca Juga: Asosiasi Mitra Kerja Bulog Temui PJ Bupati Lombok Timur, Minta Pergub Pengendalian Distribusi Gabah Ditegakkan

Dari hasil rekapitulasi, Prabowo-Gibran berhasil meraih total suara sebanyak 96.214.691 suara, mengungguli pesaing-pesaingnya dengan jumlah yang cukup signifikan.

Dilansir Warta Lombok Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kanal youtube Anies Baswedan membuka sesi dengan menyatakan pentingnya demokrasi modem.

Mereka menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil bukanlah untuk menyulut. kemarahan atau menghasut masyarakat, tetapi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan diajukan kepada hakim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jum’at, 22 Maret 2024:Keberuntungan Pada Capricorn! Aquarius dan Pisces Bagaimana?

Anies Baswedan mengatakan bahwa mereka ingin melihat kemajuan politik di negara ini dan bukan untuk mundur ke belakang menuju era pra-reformasi.

Setelah pernyataan tersebut, Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden, dengan jelas menyatakan bahwa bersama tim hukum Amin, mereka akan mengajukan gugatan terhadap

hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan langkah hukum yang mereka tempuh sebagai respons terhadap hasil pemilu yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU : 8 Partai Berhasil Lolos Ke Senayan, PPP Gagal

"Kami memutuskan untuk meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," tegas Muhaimin Iskandar.

Pasangan ini tidak berhenti pada pernyataan itu saja. Muhaimin Iskandar juga mengkritisi proses Pilpres 2024 yang dianggapnya jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Menurutnya, sepanjang perjalanan pemilihan presiden ini, banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran yang terjadi, yang menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.

Baca Juga: Haji Bur Raih Suara Tertinggi di Dapil NTB 4. Simak Biodatanya !

Ketua tim hukum Amin, Ari Yusuf Amir, juga akan menyampaikan temuan-temuan terkait ketidakberesan dalam proses demokrasi yang telah dikumpulkan bersama tim hukum. Timnas Amin kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: SwandY

Sumber: Youtube Anies Baswedan

Tags

Terkini

Terpopuler