Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas ASN Lingkup Pemprov Riau Segera Cair, Cek Tanggalnya!

26 Maret 2024, 07:59 WIB
Kantor Gubernur Riau (gambar Wikipedia) /MARAWATALK/ Jefli Bridge /

WARTALOMBOK - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya pemerintah setempat segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. 

 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra mengatakan, untuk pemberian THR ASN Pemprov Riau tahun 2024 pihaknya telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. 

 

"Untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau Pergub Riau sudah selesai. Pergub itu sebagai dasar kita untuk pembayaran THR," kata Indra, Senin 25 Maret 2024.

 

Indra menyebut, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Dimana anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Namun, pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. 

Baca Juga: Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya

"Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya," sebutnya. 

 

Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. 

 

"Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat," tandasnya. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan 27 Peserta Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Akhir, Berikut Daftarnya!

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Baca Juga: 76 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemprov NTB Dimutasi

Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler