Usai Sidang Sengketa Pemilu Tim 01, Hotman Paris Menilai Isi Gugatan Timnas AMIN 'Ngambang dan Cengeng'

27 Maret 2024, 14:08 WIB
Hotman Paris nilai gugatan Timnas AMIN dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ngambang dan cengeng /Tangkap Layar Instagram.com/@hotman911official

WARTA LOMBOK - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, oleh Tim Hukum Nasional Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah selesai digelar, pada Rabu, 27 Maret 2024 pagi tadi.

Pasca Sidang Sengketa PHPU tersebut berjalan, salah satu anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), yakni Hotman Paris Hutapea memberikan respons atau tanggapannya terhadap permohonan yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam Sidang Sengketa. 

Mengawali responsnya, Hotman Paris mengaku bahwa dalam sepanjang karirnya bergelut di bidang hukum, baru kali ini ia menemukan Surat Permohonan Sidang Sengketa yang tidak jelas. Bahkan ia sampai menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Tim 01 (Anies-Muhaimin) paling ngambang.

Baca Juga: Ini Rincian Suara 10 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang tak Lolos ke Senayan

"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang. Yang digugat apa? Yang dibahas Bansos. 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang Bansos (Bantuan Sosial)," kata Hotman Paris saat melakukan Konferensi Pers, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Pengacara kondang itu mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN cukup dijawab dengan satu kalimat saja.

"Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai Bansos," tegasnya.

Baca Juga: Ini Rincian Suara 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Lolos ke Senayan, PDIP Juara!

Lebih lanjut, Hotmat Paris menilai gugatan dari Tim 01 isinya hanya mengoceh kesana-kemari, lantaran hampir seluruh isi gugatan hanya menyinggung soal Bansos. 

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf aja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngocehan, ngoceh-ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini. Ya hanya satu, Bansos itu adalah sah sesuai dengan Undang-Undang. Karena kalau tidak sah, KPK sudah turun, ya," tuturnya menambahkan. 

"90 persen surat permohonan itu memakai alasan Bansos. Jawabannya hanya satu, Bansos adalah sah. Dan oleh karenanya, jawaban kamu eh, permohonannya ngoceh lagi ngoceh-ngoceh dan cengeng, udah," pungkas Hotman Paris mengakhiri.

Baca Juga: Amin Angkat Bicara Setelah Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Oleh KPU

Sebagai informasi, beberapa hari sebelumnya MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Kedua permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Paslon nomor urut 03 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terkait waktu pendaftarannya, diketahui Timnas AMIN mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: TikTok @ki_panjoel

Tags

Terkini

Terpopuler