WARTALOMBOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik mendapat kursi DPR harus melewati parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yakni 4 persen suara nasional.
Berdasarkan hasil rekapitulasi ini mengungkap ada 8 partai politik yang dinyatakan memperoleh kursi DPR lantaran mendapat suara nasional mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Baca Juga: Inilah Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadhan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempati posisi pertama, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu kali ini mencapai 25.387.279 atau 16,73 persen.
Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi kedua dengan perolehan suara nasional mencapai 23,208,654 atau 15.29 persen.