Pemerintahan Jokowi 'Terjerat Hukum', MK Sebut Ada Proses Kebijakan yang Menyimpang

20 November 2020, 08:13 WIB
Presiden Jokowi sindir Kepala Daerah yang tidak tegas terhadap kegiatan yang mengundang kerumunan /instagram.com/jokowi

WARTA LOMBOK - Terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada pernyataan mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya dinyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan.

Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan atau tindakan pelambatan dan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sikat Gigi dan Obat Kumur Bisa Sembuhkan Covid-19, Begini Kata Para Ahli

Dan dijelaskan sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM harus dengan Undang-Undang, tidak bisa sembarangan menggunakan diskresi. Dan di UU, yang diatur adalah adalah informasi dan dokumen yang melanggar hukum. Bukan memblokir jaringan.

Putusan vonis itu nanti tetap dapat dilaksanakan, Jikapun Pemerintah nanti melakukan upaya banding.

Pernah pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Dikutip Warta Lombok dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Presiden Jokowi 'Terjerat' Hukum, Terungkap di MK, Ini Proses Kebijakan Pemutusan Internet di Papua”, Atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Negara yang Menemukan Vaksin Covid-19, Memiliki Hak Cipta dan Bisa Memonopoli Pasar dan Harga

Awal kebijakan pemutusan internet. "Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?"

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Dia menyatakan, bukan untuk memeriksa kasus konkret pemutusan internet di Papua.
Namun, dia mengatakan, keterangan terkait dengan tahapan serta bentuk hukum sebelum Kominfo mengambil tindakan memblokir layanan internet penting untuk diketahui majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahasiswa UNNES yang Laporkan Rektor ke KPK di Skorsing, 17 YLBH-LBH Mengecam Sikap Dekan Fak Hukum

Sewenang-wenang

Akibat dari pemutusan internet itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan pertimbangan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta-merta yang dilakukan Kominfo tanpa memberikan ruang pengaduan oleh media yang diblokir.

"Apa juga yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada ruang bagi media yang telah diblokir untuk memperoleh hak dipulihkan namanya, gitu?" kata Aswanto.

Tanpa argumen yang berdasar, Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji itu dapat dianggap menyebabkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Sikat Gigi dan Obat Kumur Bisa Sembuhkan Covid-19, Begini Kata Para Ahli

Atas nama undang-undang

Dalam kesempatan itu, wakil pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjawab, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di mengatakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten, disebutnya semua dalam bentuk digital.

"Contohnya, ada permintaan untuk melakukan pemblokiran. Tim kami melakukan evaluasi apakah pelanggaran benar melanggar aturan yang mana. Kami melakukan yang namanya forensik," ujar Semuel.

Untuk lebih detail mengenai proses yang dilakukan sebelum tindakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten dilakukan.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Aplikasi Zoom Kini Bisa digunakan Nonton Film Bareng Teman

AJI mohonkan uji materi

AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League, Prancis dan Portugal Memetik Kemenangan

Sebelumnya, AJI menggugat pembatasan akses dan pemutusan internet yang di Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.***(Pikiran Rakyat/Rizki Laelani)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler