Baca Juga: Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 Akan Dijinkan Tatap Muka dalam Pembelajaran, Berikut Syarat
Di lain pihak, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal seperti ini cukup diselesaikan di tingkat Pangdam saja.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur Dudung.
Dudung menjelaskan lebih lanjut, pencopotan baliho sudah sesuai prosedur. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.
Baca Juga: Sepi Pelamar, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Jadwal Rekrutmen PPPK Diperpanjang
Menurut Pemerintah Daerah, pencopotan baliho karena baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan, tidak membayar pajak, selain itu kalimatnya mengundang keresahan.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya.***