Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Ahmad Mujahidin Diberhentikan Oleh Menag Fachrul Razi

- 25 November 2020, 13:39 WIB
Surat Keputusan (SK) pemberhentian  Rektor UIN Suska Riau, Menteri Agama Fachrul Razi (Tengah), Ahmad Mujahidin (kiri)
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rektor UIN Suska Riau, Menteri Agama Fachrul Razi (Tengah), Ahmad Mujahidin (kiri) /Kolase Instagram Menag/fachrulrazi official

WARTA LOMBOK - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan sanksi disiplin kepada Prof Ahmad Mujahidin. Ahmad sudah tak menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Kabarnya yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN SSK Riau, per 23 November 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020, dalam Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Ahmad Mujahidin dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Beredar luas juga di media sosial.

Baca Juga: Kemenag Akan Ubah Skema Penyaluran Dana BOS Madrasah Tahun 2021

Dalam SK tersebut ada empat poin pertimbangan. Pencopotan Ahmad didasarkan investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag pada 14 September dan berita acara pemeriksaan pada 11 Agustus.

Pada poin pertimbangan, Ahmad selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU. Pada poin lain, disebutkan hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut perlu dijatuhkan untuk menegakkan disiplin.

Ia juga terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 5 Peraturan Pemerintah 53/2010," demikian bunyi poin keputusan dalam SK tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Netizen Unggah Foto Bu Susi Menari Piring dan Ngopi di Twitter

Sebagimana diberitakan Fixriaupesisir.com dalam artikel "Ditanya tentang Pemberhentian Rektor UIN Suska, Irjen Kemenag Enggan Komentar, Forum Dosen Bersyukur", mengenai komentar pemberhentian Profesor Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau, namun enggan dikomentari Deni Suardini selaku Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Agama (Kemenag) RI,

"Saya tak bisa berkomentar. Lebih baik informasinya satu pintu saja lewat juru bicara Menteri Agama," ujar Deni

Sementara itu, Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Irwandra menyatakan bahwa perjuangan Forum Dosen UIN Suska Riau untuk membenahi kampus telah membuahkan hasil.

Baca Juga: Berikut Link dan Nomor Telepon Pengaduan Jika Penerimaan BSU PTK Kemendikbud Terdapat Masalah

"Sudah satu tahun ini kita selalu mengajak Pak Rektor untuk berdiskusi tentang pembenahan kampus. Tapi selalu saja kita ditolak. Dan kabar pemberhentian ini sebenarnya sesuatu yang kita syukuri," kata Irwanda.

Dijelaskan Irwanda, setelah pemberhentian ini, dirinya berharap kampus UIN Suska Riau bisa melakukan pembenahan sehingga bisa lebih baik lagi.

Namun yang menjadi tanda tanya bagi Irwandra, Menteri Agama belum mengumumkan tentang siapa Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Suska Riau pasca pemberhentian Akhmad Mujahidin ini.

Baca Juga: KPK Menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Diduga Terlibat Korupsi Izin Ekspor Lobster

"Biasanya surat penunjukan Plt ini sepaket dengan pemberhentian rektor, tapi sampai saat ini kita belum tahu siapa Plt Rektor UIN Suska Riau," tutup Irwandra.

Sebelumnya diberitakan bahwa Profesor Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Pemberhentian resmi rektor tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Dalam surat tersebut dikatakan 'menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rekto UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg".*** (Fixriaupesisir/A Rizal)

Editor: LU Ali

Sumber: Fix Riau Pesisir-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah