Kisah 3 Orang Penerima Penghargaan KPK Setelah Menolak Gratifikasi

- 9 Desember 2020, 13:06 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia
Hari Anti Korupsi Sedunia //Twitter/@KPK_RI

 

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang yang dinilai pro aktif dalam melaporkan adanya penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seorang yang bekerja di bagian pengamanan pengawalan di PT Kereta Commuter Indonesia bernama Wahyu Listyantara adalah salah satu penerima penghargaan tersebut.

Wahyu yang berposisi sebagai junior manager pengamanan pengawalan PT Kereta Commuter indonesia (KCI). Sebelum ia menjadi pegawai tetap di KCI, Wahyu adalah seorang anggota Brimob Polri sejak tahun 2008. Akan tetapi berselang sepuluh tahun kemudian Wahyu memutuskan untuk pensiun dini dari Kepolisian pada tahun 2018.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara, Haris Azhar: Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

Kisah Wahyu yang ditawarkan gratifikasi bermula sejak ia berpisah dengan istrinya, tak lama setelah ia memilih mundur dari Brimob Polri. Wahyu yang tinggal di kos-kosan waktu itu ditawari amplop oleh seorang rekan kerja seperti dilansir Warta Lombok.com dari Antara.

Diterangkan oleh Wahyu, jika rekan kerjanya itu memaksa dirinya menerima amplop yang berisi cek uang sebesar Rp100 juta. Amplop tersebut diberikan sebagai bentuk simpati terhadap Wahyu agar uang itu bisa digunakan untuk membeli rumah.

Bahkan Wahyu tak dimintai syarat apapun setelah rekan kerjanya itu memberikan amplop yang berisi cek uang. 

Di malam harinya Wahyu yang merasa tidak nyaman dengan pemberian itu menanyakan kepada sahabatnya perihal yang dialaminya. Ia lalu diminta untuk melaporkan ke KPK. Kemudian esok harinya Wahyu mendatangi bank untuk mencairkan cek uang itu.

Baca Juga: Pesona Memikat Pantai Ketapang Lombok

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah