Mau Dapat BLT UMKM Tahap 2, Berikut Cara Cek Status Penerima dan Penuhi Syaratnya Ya

- 9 Desember 2020, 05:52 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 untuk UMKM akan segera cair, sudahkah anda daftar? Berikut cara cek daftar penerima bantuan UMKM.

Melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum berikut anda dapat melakukan pegecekan pendaftar menerima bantuan UMKM.

Sebelum anda mulai pengecekan silahkan anda ssiapkan KTP dank ode verifikasi yang sudah anda dapatkan ketika mendaftar. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini! Daftar BLT UMKM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek Bantuan BPUM eform.bri.co.id/bpum

Sebagaimana berita beritadiy.com dalam artikel “Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Usai Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Penuhi Syarat Ini Cair”, adapun pendaftaran BPUM tahap 2 untuk UMKM telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Kini, pendaftar BPUM tinggal menunggu hasil seleksi penerima bantuan UMKM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.

Jika lolos dalam program ini, UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: Wajib Dicoba, 7 Makanan Alami Yang Terbukti Ampuh Turunkan Kolesterol

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir wartalombok.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah