DPR Pertanyakan Asal Senjata Api Laskar FPI, Minta Polisi Mengusutnya

- 9 Desember 2020, 12:57 WIB
Anggota DPR RI Jazilul Fawaid
Anggota DPR RI Jazilul Fawaid //Instagram/@jazilulfawaidd

WARTA LOMBOK - Insiden tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menjadi pembahasan DPR RI. Melalui komisi III, DPR pertanyakan asal senjata api yang digunakan laskar FPI dalam bentrok dengan polisi.

Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR RI mengatakan jika sebuah organisasi massa tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin yang berwenang. Ia lantas meminta agar Kepolisian mengusut tuntas asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan oleh laskar FPI itu.

Hal tersebut ia tegaskan pada hari Selasa, 8 Desember 2020 di Jakarta. Ia berharap peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI tidak dijadikan sebagai alasan dalam melakukan tindak kekerasan lainnya agar tidak ada lagi korban, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Satu Dari Lima Jenazah Laskar FPI Dibawa dan Dimakamkan Pihak Keluarga

Anggota DPR itu meminta agar masyarakat menahan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait dengan senajata api laskar FPI, ia berharap polisi lakukan penyelidikan mendalam.

"Kepemilikan senpi ada aturannya. Seseorang, apalagi ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin dari yang berwenang. Maka segera saja usut asal usul senjata tersebut," ujarnya menegaskan, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Ia menambahkan jika masyarakat harus mengedepankan proses hukum didalam menyelesaikan suatu perkara.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara, Haris Azhar: Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

"Mari kita selesaikan semua masalah dengan hukum yang adil dan bijaksana," sambung Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB itu.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah