DKI Jakarta Sanksi Kerumunan 5 Orang Lebih Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 18 Desember 2020

- 17 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi kerumunan
Ilustrasi kerumunan /Pixabay/OrnaW

WARTA LOMBOK - Uuntuk mengantisipasi kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru nanti pemerintah menghimbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Tak terkecuali pemerintah daerah juga akan melakukan berbagai langkah dalam mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan mengingat perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru yang biasanya menyedot masyarakat untuk berkumpul.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memotong jalur penyebaran virus Covid-19 serta menekan jumlah pasien yang positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Sumber Dana Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Ternyata Juga Berasal Dari Yayasan Ini

Dilansir Warta Lombok.com dari PR Tasikmalaya melalui artikel "Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Denda Kerumunan Lebih dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru", Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan menyangkut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Sanksi akan dijatuhkan kepada masyarakat jika ditemukan melakukan kerumunan dengan jumlah lima orang lebih pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

Sanksi akan diberikan jika Instruksi Gubernur tersebut sudah mulai diberlakukan yakni mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: ILC Berganti Nama Menjadi Karni Ilyas Club, YouTube Channel Milik Bang Karni

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah