Resmi! Pemerintah Menutup Akses Masuk bagi WNA ke Indonesia, Berlaku 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 06:16 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19 /Instagram/@kemensetneg.ri

WARTA LOMBOK - Indonesia resmi menutup kemungkinan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Keputusan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2021 yang memagari akses bagi WNA dari semua negara untuk memasuki negara Indonesia.

Pemerintah mengambil langkah tersebut menyusul ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang diklaim memiliki penularan yang lebih cepat.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi saat jumpa pers yang digelar virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis yang Berbuat Mesum di Wisma Atlet Dijerat UU ITE

Dilansir Warta Lombok.com dari Jakpus News melalui artikel "Akhirnya WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021", Retno Marsudi menyampaikan hasil keputusan dari Rapat Kabinet yang dilaksanakan secara terbatas.

"Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.

Sementara bagi WNA yang mengikuti prosedur dan aturan kesehatan yang sudah ditetapkan, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020

Aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.3 Tahun 2020 yang menegaskan pemberlakuan tersebut, seperti diungkap Menlu Retno Marsudi.

Prosedur dalam surat edaran tersebut adalah WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 24 jam sebelum jam keberangkatan ke Indonesia.

Hasil tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kunker Wisata Halal di Bali, Ni Luh Djelantik: Bikini dan Babi Guling Tetap Andalan

Kedua, saat tiba di Indonesia para WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," seru Retno.

Langkah terakhir, setelah karantina lima hari, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat meneruskan perjalanan.

Meski demikian, kata Retno, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku.

Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Baca Juga: Cairkan BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id

“Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Retno.

Menlu Retno menutup jumpa persnya dengan mengumumkan bahwa kebijakan yang disebutkan akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.***(Jakpus News/Anggie Ariesta)

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah