Jurnalis Terancam, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI

- 1 Januari 2021, 20:10 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

WARTA LOMBOK – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pelarangan aktivitas FPI.

Pembubaran FPI ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menindak lanjuti hasil keputusan bersama terkait pembubaran FPI tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini

Maklumat tersebut berisi tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),.

Diterbitkannya maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, isi maklumat Kapolri tersebut menimbulkan protes dari komunitas pers, sebab salah satu pasal dalam maklumat tersebut dianggap tidak sejalan dengan kebebasan memperoleh informasi.

Selain itu, pasal tersebut mengancam kebebasan pers sebagai lembaga yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.

Pasal dalam maklumat yang dipermasalahkan adalah pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Ternyata Seorang WNI dan Masih SMP

Baca Juga: Edinson Cavani Dilarang Bermain Tiga Pertandingan, Buntut Unggahan Rasis di Media Sosial

Atas isi maklumat pasal 2d tersebut, komunitas pers pun bereaksi dan meminta Kapolri agar mencabut pasal 2d maklumat.

Komunitas pers terdiri dari Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat; Hendriana Yai, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI); Kemal E. Gani, Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred); dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Pernyataan sikap yang dikeluarkan komunitas pers berkaitan dengan:

1. Bahwa maklumat pasal 2d tersebut terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 28F yang isinya “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Baca Juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api Dijalan, Warga Berlin Taat dan Rayakan Pergantian Tahun dari Rumah

Baca Juga: Gisel dan MYD Suka Sama Suka Lo, Polisi: Sang Pria Sengaja Diundang dari Jepang

Hak jurnalis untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. ***

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x