Meterai Rp10.000 Mulai Diberlakukan Pekan Depan

- 5 Januari 2021, 16:25 WIB
Meterai tunggal Rp10.000 akan diberlakukan mulai pekan depan
Meterai tunggal Rp10.000 akan diberlakukan mulai pekan depan /bca.co.id

WARTA LOMBOK - Pembuatan materai tunggal Rp10.000 akan dipercepat oleh Kementerian Keuangan dimana materai sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Keterangan tersebut disampaikan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bahwa mulai pekan depan penyaluran materai Rp10.000 sudah mulai dilakukan.

Yoga mengatakan perihal pendistribusian materai tersebut kepada wartawan pada hari Selasa, 5 Januari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Menjanjikan Penyembuhan, Namun Pasien Covid-19 Di Semarang Merasakan .....

"Kalau tidak ada hambatan, Insya Allah minggu depan dapat diterbitkan," kata Yoga, seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Materai baru tersebut belum beredar di masyarakat disebabkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sedang merampungkan proses desain, pencetakan serta pendistribusian materai.

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000 sehingga materai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tuturnya.

Pengaturan bea materai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga: Siapa yang Membuat Ganjar Pranowo Kaget? Ada Orang yang Kelilingi Rumahnya Setiap Jam 2 Dini Hari

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah