Termasuk yang Menolak Divaksin! ini Nilai Denda yang Harus Dibayar

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/wir_sind_zwei


WARTA LOMBOK – Sebelumnya dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ia mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

Baca Juga: Pemberian Vaksinasi Seksama di 2021, Awal Mengakhiri Pandemi Covid-19 di Dunia

Sebagiamana dilansir Wartalombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19", terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021, Penerima Bisa Cek dengan KTP di eform.bri.co.id/bpum

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah melantak sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Vaksinasi Akan Dilakukan 13 Januari, Mardani Ali Sera: Harusnya Tunggu BPOM dan MUI

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Akan Dibatasi Pemerintah, Airlangga: Pembatasan Mulai Berlaku 11 Januari 2021

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021, Penerima Bisa Cek dengan KTP di eform.bri.co.id/bpum

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.*** (Pikiran Rakyat/Irwan Suherman)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah