“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Sempat Alami Batuk Ringan
Baca Juga: Haikal Hassan Ditagih Uang Rp1 Miliar oleh Muannas Alaidid, Bagikan Bukti Cela Jokowi
Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari kedepan.***(Jurnal Presisi/M. Amirul Muminin)