Ambroncius Nababan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme

- 27 Januari 2021, 10:44 WIB
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait penetapan AN sebagai tersangka ujaran rasisme
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait penetapan AN sebagai tersangka ujaran rasisme /Twitter/@DivHumas_Polri

WARTA LOMBOK - Ketua Projamin Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Keterangan penetapan status tersangka Ambroncius Nababan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari laman resmi Humas Polri, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Natalius Pigai Protes Rasisme, Denny Siregar: Lha Kok Lapornya ke Menhan Amerika

Baca Juga: Resmi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Menghalangi Kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi

Tersangka Ambroncius Nababan kemudian dijemput oleh tim penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan seperti yang disampaikan Irjen Pol Argo Yuwono.

Penyidik telah meminta keterangan Ambroncius Nababan (AN) beserta lima orang saksi termasuk saksi ahli, ahli pidana dan ahli bahasa, sebagaimana yang dijelaskan Kadiv Humas Polri.

Ambroncius Nababan diduga melakukan ujaran rasisme yang dinilai sebagai sebuah tindak pidana yang menyebabkan kebencian antar individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Relawan Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) tersebut melakukan ujaran berbau rasisme dengan membandingkan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan seekor Gorilla.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah