Biaya Tilang Baru Kendaraan Beredar Luas di WhatsApp, Ini Penjelasan Polri

- 1 Februari 2021, 13:00 WIB
Informasi mengenai biaya tilang kendaraan yang tengah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp
Informasi mengenai biaya tilang kendaraan yang tengah beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp /Instagram/@divisihumaspolri

WARTA LOMBOK - Informasi mengenai biaya tilang baru kendaraan di Indonesia ramai beredar di media sosial.

Kabar yang juga tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp itu menyebut besaran nominal angka jika terbukti pengendara melakukan pelanggaran.

Hal tersebut segera mendapat tanggapan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan klarifikasi terhadap informasi menyesatkan tersebut.

Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Terciduk Menggunakan Sabu di Kamar Hotel

Baca Juga: Polisi Bubarkan Warga yang Berkumpul Saksikan Syuting Sinetron Ikatan Cinta

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resmi menegaskan bahwa informasi mengenai biaya tilang baru kendaraaan tersebut adalah tidak benar.

Dalam keterangan resmi tersebut menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang kendaraan seperti informasi yang tengah beredar luas tersebut.

Akun Divisi Humas Polri juga menyebutkan informasi yang mengatakan jika Kapolri akan memberikan bonus Rp10 juta bagi warga yang menemukan adanya tindakan menyuap polisi di jalan raya.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x