Dengan tegas Divisi Humas Polri membantah informasi keliru yang ramai beredar tersebut.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tegas Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan Senilai Rp140 Juta
Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho pada hari Senin, 2 Januari 2021 dan kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News pada hari Senin.
Berikut bunyi petikan informasi Hoax tentang biaya tilang baru kendaraan di Indonesia tersebut.
KAPOLRI BARU MANTAB.
Sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.