Fenomena Lansia Sebagai Komponen Kesejahteraan Sosial, Orang Tua Bukan Ladang Mata Pencaharian di PKH

- 4 Februari 2021, 19:40 WIB
Program Keluarga Harapan menambah 1 komponen dengan kategori Lanjut Usia.
Program Keluarga Harapan menambah 1 komponen dengan kategori Lanjut Usia. /Dok. Kemensos RI

2. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama

3. Diberlakukan batasan usia minimal 70 tahun ke atas

4. Jumlah maksimal Lanjut Usia adalah 2 jiwa

5. Memiliki hubungan secara vertikal dengan KPM PKH (Orang Tua/Mertua)

Ternyata dengan kebijakan baru ini, bisa sedikit mengurangi masalah yang tadinya ada. Secara logika sederhana jarang ditemui ketika ada orang tua dan mertua tinggal di rumah yang sama. Hampir bisa dipastikan orang tua yang tinggal di rumah anaknya kalau tidak orang tua dari KPM PKH ya pasti mertuanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Dibutuhkan Tenaga Perawat di RS Islam Siti Hajar Mataram

Namun karena jarang juga sampai ada 2 orang tua (suami-istri) yang tinggal di rumah anaknya, maka yang tinggal bersama KPM PKH itu adalah orang tua yang sudah berstatus janda atau duda.

Di sisi lain, ada beberapa KPM PKH yang suaminya sudah masuk ke usia 70 tahun merasa bahwa pasangannya ini layak mendapatkan bantuan sosial untuk Lanjut Usia. Akhirnya, peran suami yang seharusnya sebagai pencari nafkah justru dimanfaatkan beberapa KPM PKH untuk menambah jumlah bantuan sosial yang selama ini mereka terima.

Secara aturan memang benar bahwa usianya sudah 70 tahun dan jumlah maksimalnya masih dalam hitungan 2 jiwa namun secara sosial hal ini kurang baik. Bantuan sosial PKH akhirnya dijadikan sandaran hidup bagi sebagian KPM PKH dan dianggapnya seperti sebuah penghasilan yang tidak boleh berkurang bahkan jangan sampai hilang.

Hingga akhirnya di tahun 2020 sampai dengan hari saat ini kebijakan untuk kategori Lanjut Usia mengalami perubahan pada jumlah Lanjut Usia yang dapat bantuan sosial adalah maksimal 1 jiwa. Yang berhak mendapatkan adalah orang tua atau mertua dari KPM PKH, bukan suami dari KPM PKH.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah