Fenomena Lansia Sebagai Komponen Kesejahteraan Sosial, Orang Tua Bukan Ladang Mata Pencaharian di PKH

- 4 Februari 2021, 19:40 WIB
Program Keluarga Harapan menambah 1 komponen dengan kategori Lanjut Usia.
Program Keluarga Harapan menambah 1 komponen dengan kategori Lanjut Usia. /Dok. Kemensos RI

Baca Juga: Tersandera ID DTKS Orang Tua untuk Menerima Bansos, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini

Situasi seperti ini jelas tidak sehat bagi PKH, dilihat dari segi pendataan juga bisa menjadi perdebatan akan validitasnya. Akhirnya, dibuatlah kebijakan baru terkait hal ini yaitu orang tua KPM PKH yang bisa mendapatkan bantuan sosial adalah mereka yang tinggal dalam satu rumah dan tercatat dalam Kartu Keluarga KPM PKH tersebut dengan batasan usia minimal 60 tahun ke atas.

Dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini maka diharapkan para orang tua yang benar-benar tinggal di rumah KPM PKH tersebut dan tercatat di rumah KPM PKH itulah yang akan mendapatkan bantuan sosial PKH sehingga bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan tepat sasaran.

Setali tiga uang, meski sudah ada kebijakan baru itu dibuat masih saja ada KPM PKH yang memasukkan orang tuanya bahkan mertuanya sekaligus dalam Kartu Keluarga KPM PKH tersebut.

KPM PKH ini rupanya tahu bahwa bantuan sosial PKH untuk Komponen Pendidikan dengan kategori Anak SD jumlahnya lebih sedikit dari bantuan sosial untuk Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori Lanjut Usia.

Ditambah, saat itu belum ada pembatasan jumlah jiwa dalam setiap kategorinya karena saat itu PKH masih menggunakan jumlah maksimal 4 jiwa dengan memberikan bantuan sosial dengan nominal yang paling besar baru kemudian ke nominal yang kecil.

Baca Juga: Pro Kontra Larangan Kewajiban Berjilbab di Sekolah Negeri, Mursyid Azmi: SKB 3 Menteri Perlu Dikaji Ulang

KPM PKH ini berharap, akan mendapatkan bantuan sosial PKH dengan nominal 2,4 juta per orang untuk 4 orang Lanjut Usia jadi total dalam setahun KPM PKH ini akan mendapatkan 9,6 juta per tahun.

Hal-hal semacam inilah yang terjadi saat itu. Maka, pada tahun berikutnya dikeluarkan lagi kebijakan baru terhadap kategori Lanjut Usia yaitu :

1. Tinggal dalam rumah yang sama

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Fb Guruh Adrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah