Angkatan Kerja Punya 'Mindset' Baru, Yasonna: Pemda Harus Memfasilitasi Pelaku UMK Mendirikan Badan Hukum

- 24 Februari 2021, 06:02 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) /Instagram.com/@duniamanji

WARTA LOMBOK – Seperti kita ketahui, di belahan dunia lainnya, usaha mikro dan kecil (UMK) memainkan peran yang sangat penting di dalam perekonomian di kawasan Asia, terutama sebagai sumber utama kesempatan kerja dan salah satu sumber penting pertumbuhan ekonomi.

Belajari itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjadi salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan.

Baca Juga: Puskesmas Aikmel Turunkan Tim Kesehatan, Hampir 100 Persen Siswi SMPN 1 Aikmel Hemoglobinnya Normal

Butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir, ujar Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Februari 2021.

"Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK," katanya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara.

Sektor UMK ialah fundamental roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional, untuk itu UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia mencakup 98 persen dari seluruh usaha non pertanian yang ada di Indonesia. Karenanya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional, dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pembatalan Dana Hibah Museum SBY-Ani, Teddy Gusnaidi: Kenapa Harus Dibatalkan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x