KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penerima Hadiah di Lingkungan Pemprov Sulsel

- 3 Maret 2021, 05:10 WIB
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penerima hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan penerima hadiah dan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang mewakilinya.

Hal tersebut terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Rina Gunawan, Istri Aktor Teddy Syah Meninggal Dunia

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter resmi milik KPK, bahwa KPK menginformasikan penetapan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), & AS (Direktur PT Agung Perdana). Tersangka NA & ER diduga menerima hadiah/janji dari tersangka AS agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021,” tulis KPK di akun @KPK_RI pada 28 Februari 2021.

KPK menjelaskan bahwa 3 tersangka tersebut berinisial NA yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, ER yang merupakan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, dan AS seorang direktur PT Agung Perdana.

Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Karena Dugaan Kasus Korupsi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x