KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penerima Hadiah di Lingkungan Pemprov Sulsel

- 3 Maret 2021, 05:10 WIB
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. /Twitter.com/@KPK_RI

Baca Juga: Tim Sepak Bola Usia 12 NTB Juara 1 Nasional, Gubernur NTB: Insya Allah Mereka Wakili Indonesia di Singapura

KPK akan terus mengingat kan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu,” tutur KPK.

KPK melanjutkan akan terus mengingatkan kepada semua orang selaku penyelenggara negara, terkhusus bagi kepala daerah.

KPK mengingat kan agar penyelenggara negara tetap berpegang teguh pada janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Karena jabatan merupakan amanat dari rakyat yang tidak boleh dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu.

Baca Juga: Acara Penghargaan Golden Globes Tahun Ini Akan Digelar Secara Virtual di Masa Pandemi

Baca Juga: Ini Dua Lagu Menyayat Hati Nissa Sabyan yang Selalu Membuatnya Menangis

Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi,” tulis KPK.

KPK melanjutkan bahwa masyarakat harus memahami hal terkait korupsi yang tidak semata-mata hanya soal kerugian negara.

Korupsi juga hal-hal yang berkaitan dengan penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan, serta gratifikasi.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah