“KPK akan terus mengingat kan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu,” tutur KPK.
KPK melanjutkan akan terus mengingatkan kepada semua orang selaku penyelenggara negara, terkhusus bagi kepala daerah.
KPK mengingat kan agar penyelenggara negara tetap berpegang teguh pada janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.
Karena jabatan merupakan amanat dari rakyat yang tidak boleh dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu.
Baca Juga: Acara Penghargaan Golden Globes Tahun Ini Akan Digelar Secara Virtual di Masa Pandemi
Baca Juga: Ini Dua Lagu Menyayat Hati Nissa Sabyan yang Selalu Membuatnya Menangis
“Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi,” tulis KPK.
[SIARAN PERS] KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021 (1/4) pic.twitter.com/g966YZaVYE— KPK (@KPK_RI) March 1, 2021
KPK melanjutkan bahwa masyarakat harus memahami hal terkait korupsi yang tidak semata-mata hanya soal kerugian negara.
Korupsi juga hal-hal yang berkaitan dengan penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan, serta gratifikasi.***