Baca Juga: Jangan Khawatir Punya Cewek Matre, Berikut 5 Cara Menghadapinya
Sementara SE No 20/2021 berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai diterbitkan lagi peraturan yang baru.
Pada SE sebelumnya disebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun hal tersebut diubah menjadi, anak di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau juga GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, KAI juga menjelaskan regulasi terkait libur panjang, dimana sebelumnya tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian diubah menjadi, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau juga GeNose Test.
Baca Juga: Cara Sederhana Membuat Es Krim Tanpa Menggunakan Kulkas
Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan
Test untuk bukti dokumen perjalanan tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Beberapa regulasi terbaru untuk menaiki kereta api harus diperhatikan dengan baik oleh masyarakat agar dapat memudahkan perjalanan.***