Berlaku Sejak 9 Februari 2021, Simak Regulasi Terbaru Naik Kereta Api

- 4 Maret 2021, 06:10 WIB
PT KAI mengeluarkan kebijakan terkait pelanggan naik kereta api.
PT KAI mengeluarkan kebijakan terkait pelanggan naik kereta api. /Twittet.com/@KAI1212

 

WARTA LOMBOK - Selama menghadapi masa pandemi, Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan peraturan terbaru untuk naik kereta.

KAI berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh instansi terkait tentang persyaratan angkutan penumpang kereta api.

KAI menetapkan regulasi baru tersebut sejak 9 Februari 2021 hingga saat ini. Regulasi yang telah ditetapkan mengacu pada SE No 20/2021 Kemenhub.

Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan

Pihak KAI juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan dasar dengan SE sebelumnya.

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KAI @KAI121 pada 3 Maret 2021, bahwa terdapat beberapa regulasi baru untuk menaiki kereta api.

Regulasi sebelumnya diatur dalam SE No 11/2021, kemudian diubah ke dalam SE No 20/2021.

SE No 11/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sosok Anjali Dinesh Anand Pemeran Lovely di Serial Drama Kulfi, Berbakat dan Dikenal Baik Hati

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x