32 Rancangan Undang-Undang Bakal Menjadi UU, DPR: Program Legislasi Nasional Harus Jawab Tantangan Zaman

- 10 Maret 2021, 13:50 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Arahkata/

WARTA LOMBOK – Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 oleh Baleg DPR RI dengan DPD dan Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Hasil keputusan Prolegnas tahun telah disepakati dengan jumlah 32 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dan direalisasikan menjadi Undang-Undang (UU).

Fraksi yang ada di Baleg DPR menyuarakan agar produk perundang-undangan yang dihasilkan dari Prolegnas kali ini tetap kontekstual menjawab tantangan zaman.

Baca Juga: Dianggap Konsep Peta Jalan Pendidikan Menghilangkan Frasa Agama, Abdul Fikri Faqih: Konsepnya Nihil Agama

Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia yang mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya dimana tujuan Prolegnas harus berdasarkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dikatakannya, yang secara terang menyebutkan bahwa tujuan negara melindungi dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.

“Untuk itu Prolegnas tidak hanya mendukung kerja pemerintah, tapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi,” ujarnya, seperti yang dilansir wartalombok.com dari laman dpr.go.id Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu Riezky berpesan agar pembentukan UU yang baru dalam Prolegnas harus melihat dinamika perkembangan zaman.

Bahwa Fraksi-nya PDI-Perjuangan mendorong sebaiknya penetapan dan pembahasan RUU tidak hanya mengejar kuantitas saja.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x