WARTA LOMBOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mendorong semangat reformasi birokrasi dan antikorupsi dalam tugas mengelola keuangan negara.
Kemenkeu tidak mentolerir berbagai tindakan yang merugikan masyarakat dan negara seperti suap dan korupsi dalam bentuk lainnya.
Kemenkeu melakukan upaya-upaya antisipatif untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan korupsi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Badan Kebijakan Fiskal @BKFKemenkeu pada 13 Maret 2021, BKF mengajak masyarakat untuk mengawal bersama keuangan negara.
BKF menyampaikan bahwa belanja negara adalah instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp699,43 triliun untuk menangani pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporatif, intensif usaha, dan program prioritas.
Keseluruhan program diharapkan dapat berjalan efektif sehingga mampu menjadi game changer.
Perlu diketahui juga bahwa belanja negara didanai sebagian besar oleh pajak. Pandemi memberi tantangan besar bagi penerima pajak.
Baca Juga: Nissa Sabyan Munculkan Promosi Lagu Baru yang Berjudul 'Sapu Jagat', Postingan Ririe Jadi Sorotan
Sebelum pandemi, pajak mendanai hampir 80 persen belanja negara. Pada 2020 penerimaan pajak berkurang signifikan sehingga hanya mampu mendanai 50 persen dari belanja negara.
Layaknya beberapa negara, pajak terhadap PDB Indonesia turun hingga 9,9 persen di tahun 2020.
Pemerintah terus mengupayakan penerimaan yang optimal dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan data.
Upaya antisipatif dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan korupsi dengan melakukan pembenahan SDM kelembagaan.
Selain itu juga melakukan kerjasama berbagai pihak terkait dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak kasus yang terjadi, serta meningkatkan peran masyarakat.
Masyarakat juga bisa ikut mengawasi setiap tindakan pegawai Kemenkeu yang mengarah pada perbuatan korupsi atau pelanggaran lainnya.
Baca Juga: [Hoax Atau Fakta] Kuota Internet 45 GB Free dari Operator pada Gelombang Ke 2, Simak Ulasannya
Hal tersebut dapat dilaporkan melalui WISE atau saluran lain seperti hotline dan layanan SMS.***