Majelis Ulama Indonesia Putuskan Vaksin AstraZeneca Boleh untuk Dipergunakan dalam Program Vaksinasi

- 21 Maret 2021, 06:15 WIB
Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca /Reuters

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menghimbau umat islam untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Kementerian Kesehatan Mengenai Vaksin Sinovac yang Dikabarkan Kadaluarsa

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan demi mempercepat terjadinya kekebalan kelompok atau herd immunity, agar pandemi segera berakhir.

Dikutip wartalombok.com dari akun Twotter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 20 Maret 2021, Asrorun menghimbau masyarakat untuk mendukung program vaksinasi.

“Saatnya kita bergandengan tangan, mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok, dengan partisipasi optimal dari kita, guna memutus mata rantai Covid-19,” tutur Asrorun.

MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Partisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah berguna untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter@KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x