WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menghimbau umat islam untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Kementerian Kesehatan Mengenai Vaksin Sinovac yang Dikabarkan Kadaluarsa
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan demi mempercepat terjadinya kekebalan kelompok atau herd immunity, agar pandemi segera berakhir.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twotter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 20 Maret 2021, Asrorun menghimbau masyarakat untuk mendukung program vaksinasi.
“Saatnya kita bergandengan tangan, mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok, dengan partisipasi optimal dari kita, guna memutus mata rantai Covid-19,” tutur Asrorun.
MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Partisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah berguna untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.