Baca Juga: Berikut Manfaat Insentif PNBP untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Upaya Ekspor Indonesia
Baca Juga: Pemerintah Indonesia terus Melakukan Percepatan Program Vaksinasi untuk Seluruh Masyarakat
Tidak hanya insentif fiskal dari Pemerintah lewat program PEN saja, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menyiapkan kebijakan untuk memulihkan Indonesia.
BI menurunkan suku bunga hingga enam kali sejak 2020, hingga suku bunga menjadi 3,5 persen dan terendah dalam sejarah.
Adanya injeksi likuiditas sebesar Rp781,29 triliun sejak 2020, dan adanya burden sharing dengan membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp473,42 triliun pada 2020 dan Rp74,26 triliun pada 2021.
Selain itu terdapat relaksasi uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan, dan 100 persen rasio LTV atau FTV kredit atau pembiayaan properti.
Baca Juga: Dodol Rumput Laut Oleh-Oleh Khas Lombok Dengan Sensasi Kelezatan yang Nikmat di Lidah
Sementara itu OJK melakukan restrukturisasi kredit, relaksasi ATMR, LTV, dan intensif pajak. Serta Lembaga Simpan Pinjam melakukan penjaminan simpanan.
Untuk dunia usaha, Pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS juga sudah menyusun Paket Kebijakan Terpadu untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha dalam mempercepat pemulihan ekonomi.***