WARTA LOMBOK - Berbagai kegiatan ekonomi terhambat selama pandemi Covid-19 berlangsung, termasuk ekspor barang produksi kita yang melambat.
Salah satu upaya untuk menolong ekspor indonesia adalah dengan memberikan insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para eksportir.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah membuka keran kebijakan relaksasi atau intensif PNBP tahun 2020.
Kebijakan relaksasi atau intensif PNBP tahun 2020 dilakukan untuk objek PNBP dari beberapa pelayanan.
Penundaan pembayaran PNBP di beberapa pelayanan seperti pelayanan administrasi luar negeri, jasa transportasi, dan jasa kepolisian dengan realisasi penundaan PNBP sebesar Rp161,65 miliar.
Penggunaan tarif PNBP sampai dengan Rp0 pada pelayanan untuk sektor perdagangan, pendidikan, transportasi, dan administrasi luar negeri, dan jasa fidusia.
Penggunaan tarif PNBP pada pelayanan untuk sektor tersebut dengan realisasi pengurangan PNBP sebesar Rp366,40 miliar.
Kebijakan relaksasi atau intensif PNBP telah dirasakan manfaatnya oleh para penerima intensif.