WARTA LOMBOK - KH Abdullah Gymnastiar atau AA Gym batal mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya Hj Nini Mutmainnah atau yang akrab dipanggil Teh Ninih.
AA Gym melakukan pencabutan gugatan perceraian tersebut di pengadilan agama negeri Bandung pada Rabu 31 Maret 2021 kemarin.
Sebelumnya, kelanjutan proses kasus perceraian tersebut digelar di Pengadilan Agama Negeri Bandung jalan Terusan Jakarta, kota Bandung namun pada tanggal 31 Maret 2021 hal tak terduga terjadi. AA Gym justru mengajukan agenda pencabutan gugatan perceraian.
Baca Juga: Seorang Teroris Perempuan Dilumpuhkan Saat Melakukan Teror di Markas Besar Polri
Menanggapi isu tersebut Aa Gym melalui kuasa hukumnya Dedy Setiadi memberikan konfirmasi dan membenarkan adanya pencabutan gugatan perceraian tersebut.
“Ya jadi akhirnya dicabut. Betul tidak jadi gugat cerai,” ucap Dedy selaku kuasa hukum AA Gym.
Dedy menuturkan pencabutan gugatan tersebut sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedy majelis hakim sudah mambacakan surat penetapan pencabutan gugatan perceraian tersebut.
“Penetapan sudah dibacakan oleh majelis, jadi sepakat dicabut dari As” lanjut Dedy.