WARTA LOMBOK - Polri tengah mengusut tujuh akun media sosial yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402. Polisi memastikan dilakukan proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun media sosial itu diketahui merupakan akun anonim.
Baca Juga: SBY Merasakan Duka Mendalam Atas Gugurnya 53 Prajurit Hiu Kencana di Medan Latihan
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin, 28 April 2021.
Kemudian polisi bergerak mengusut lima akun non anonim tersebut. Apa saja lima akun itu?
Akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz.
Penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY.
Pemilik akun Farjarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama Fajar Indriawan.