WARTA LOMBOK - Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
UPG Kementerian Keuangan dibentuk dengan tujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Kementerian Keuangan.
UPG di Kementerian Keuangan merupakan unit kepatuhan internal yang berada di setiap kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan.
Baca Juga: Pembayaran Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Dilakukan Sejak 5 Mei 2021
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan @ItjenKemenkeu pada 6 Mei 2021, UPG juga menjadi unit kepatuhan internal di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPG memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait gratifikasi pada unit masing-masing.
Selain itu UPG juga bertugas untuk menerima laporan gratifikasi dan memverifikasi kelengkapan serta analisis laporan tersebut.
Salah satu tugas UPG lainnya yakni memberikan rekomendasi dan menetapkan status gratifikasi terkait kedinasan.