Pembayaran Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Dilakukan Sejak 5 Mei 2021

- 10 Mei 2021, 19:28 WIB
Pemerintah terus mengupayakan percepatan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
Pemerintah terus mengupayakan percepatan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah terus mengupayakan percepatan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di pusat maupun daerah akan mendapatkan pembayaran insentif.

Tidak hanya pembayaran insentif, tenaga kesehatan juga akan mendapatkan tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Baca Juga: LIPI Lakukan Pengembangan dan Optimasi Rapid Test Antibodi Covid-19 Dengan Inovasi Berbasis Silika Geothermal

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 7 Mei 2021, tunggakan insentif para tenaga kesehatan mulai dibayarkan sejak 5 Mei 2021.

Anggaran tahap pertama dicairkan setelah mendapatkan persetujuan buka blokir oleh Kementerian Keuangan dan direview oleh BPKP.

Pada tahap pertama, anggaran yang dicairkan pemerintah sekitar 580 miliar, dan selanjutnya akan dibayarkan kepada tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, untuk insentif bagi para tenaga kesehatan tahun 2021 tidak perlu dilakukan review oleh BPKP agar prosesnya jauh lebih cepat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 10 Mei 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Jangan Terlalu Berlebihan Mengkritik Pasangan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah