WARTA LOMBOK - Seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Grobogan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya seorang petani setempat akibat tersetrum listik yang digunakan untuk jebakan tikus.
Tersangka ini adalah pria bernama Hardi (58), warga Desa Kemloko yang merupakan pemilik sawah dan pemasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
Baca Juga: Tertangkap CCTV Seorang Pemuda Melakukan Pelecehan Terhadap Balita yang Sedang Solat di Masjid
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” kata AKBP Jury Leonard Siahaan dikutip Warta Lombok dari laman Humas Polri.
Dijelaskan, kasus meninggalnya satu orang akibat tersetrum jebakan tikus itu terjadi pada 19 April 2021. Korban meninggal adalah Suyadi (56) yang sawahnya bersebelahan dengan sawah tersangka.
Sebelum kejadian, korban pamit pada keluarganya untuk menyemprot tanaman bawang merah.