"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," tegas Junimart.
Ia menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.
Di sisi lain, tambah legislator dapil Sumatera Utara II itu, hal tersebut dalam rangka menjalankan SK.
Baca Juga: DPR RI Ajak Dunia Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Dalami Hubungan Munarman dengan Jaringan Teroris
Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.
"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
Junimart menyatakan, semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, sehingga disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas.***