WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Aryani ke Lapas Kelas II A Tangerang. Vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Desi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Dikutip Warta Lombok dari PMJ News, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini diduga menerima keuntungan sebesar Rp3.4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sarankan KemenPAN-RB dan BKN Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK
"Kamis, 20 Mei 2021, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, hari Jumat.
Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana penjara, dia juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.4 miliar. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.