KPK Jebloskan Eks Dirut Jasa Marga ke Lapas Kelas II A Tangerang

- 22 Mei 2021, 05:10 WIB
Mantan Dirut PT Jasa Marga Sri Arryani terbukti terlibat tindak pidana korupsi pengadaan subkontraktor fiktif.
Mantan Dirut PT Jasa Marga Sri Arryani terbukti terlibat tindak pidana korupsi pengadaan subkontraktor fiktif. /Dok. PMJ News

Baca Juga: Menteri Sosial Berikan Bantuan Korban Longsor di Tapanuli Selatan Lebih dari 267 Juta Rupiah

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya. Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.9 juta.

Jaksa juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah