KPK Jebloskan Eks Dirut Jasa Marga ke Lapas Kelas II A Tangerang

- 22 Mei 2021, 05:10 WIB
Mantan Dirut PT Jasa Marga Sri Arryani terbukti terlibat tindak pidana korupsi pengadaan subkontraktor fiktif.
Mantan Dirut PT Jasa Marga Sri Arryani terbukti terlibat tindak pidana korupsi pengadaan subkontraktor fiktif. /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Aryani ke Lapas Kelas II A Tangerang. Vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Desi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dikutip Warta Lombok dari PMJ News, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini diduga menerima keuntungan sebesar Rp3.4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak NTB Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak Kepada Kejaksaan Tinggi NTT

Baca Juga: Komisi II DPR RI Sarankan KemenPAN-RB dan BKN Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK

"Kamis, 20 Mei 2021, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, hari Jumat.

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana penjara, dia juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.4 miliar. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Baca Juga: Menteri Perindustrian Bersama Menko Marves Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Baca Juga: Menteri Sosial Berikan Bantuan Korban Longsor di Tapanuli Selatan Lebih dari 267 Juta Rupiah

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya. Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.9 juta.

Jaksa juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah