Desi Arryani Terbukti Melakukan Korupsi Subkontraktor Fiktif pada 41 Proyek yang Dikerjakan PT Waskita Karya

- 22 Mei 2021, 05:52 WIB
Gedung PT Waskita Karya.
Gedung PT Waskita Karya. /Twitter.com/@waskita_karya

WARTA LOMBOK - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Di sana dia bakalan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) itu terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga: JK Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Masjid Disumbangkan ke Palestina: Justru Menaikkan Pendapatan Masjid

"Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir wartalombok.com Jumat, 21 Mei 2021.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00. Menurut Ali, Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Baca Juga: Jokowi: Dihari Kebangkitan Nasional Kita bergotong-royong Bangkit dan Menang Lawan Covid-19

Selain itu, KPK juga menjebloskan Fakih Usman yang merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia bakal mendekam di sana selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x