Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan pada terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
KPK pun menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Di sana dia bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun masa tahanan.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Tenaga ahli Partai Gerindra Mengirimkan 26 Botol Wine ke Dua Rumah Edhy Prabowo, Hakim: Mahal Banget
"jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.***