WARTA LOMBOK - Tenaga ahli Partai Gerindra Ery Cahyaningrum mengaku mengirimkan 26 botol wine ke dua rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Iya ada 26 botol, dikirim ke (rumah dinas) Widya Chandra dan Kalibata," kata Ery, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Mei 2021.
Ery menjadi saksi untuk enam terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Dirut Jasa Marga ke Lapas Kelas II A Tangerang
Mereka didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
"Jenis wine-nya beda-beda, ada Prancis dan ada Australia," kata Ery seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Kamis, 20 Mei 2021.
Dua jenis 'wine' yang dikirimkan Ery adalah "Chateau Pontet-canet Pauillac Grand Cru" dan "Australian Red Wines".
"Ke Widya Chandra itu satu lusin, sisanya satu lusin lebih sedikit ke rumah jabatan anggota, Kalibata," ujar Ery.
Ery mengaku diminta untuk mengirim anggur ke dua lokasi tersebut atas permintaan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin yang dikenalnya sejak 2014.